netLibrary logo Home Search Tools Reading Room Help    
 
   
 
In the name of Allah, Most Beneficent, Most Merciful
 
Welcome Islamic Books

BACK TO TABLE OF CONTENTS



RIBA

((INTEREST))

Author by Imtiaz Ahmad M. Sc., M. Phil. (London)

Translated by Titie Wibipriatno and Edited by Ismail Umar

Berurusan dengan riba adalah haram hukumnya bagi Yahudi, Kristen, maupun Muslim

karena mereka mendapat petunjuk dari Tuhan yang satu dan yang sama. Allah SWT tahu

bahwa riba adalah teramat merusak masyarakat dimanapun dan kapanpun. Yahudi dan

Kristen telah melanggar hukum Allah SWT ini dengan terang-terangan. Mereka (orangorang

yang menghalal riba) juga menularkan kebiasaan ini kepada orang-orang dari

penganut agama Islam begitu hebatnya sehingga mereka terbenam didalamnya tanpa bisa

mencari jalan keluar dari kesulitan ini. An-Nisa # 160-161

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas yang baik-baik

dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi dari jalan Allah, dan

disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang

daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.

Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang

pedih.

Banyak orang Muslim yang terjebak ke dalam arus kerusakan ini. Mereka mencoba

mencari jalan menghindar dari hukum Allah SWT. Kadang-kadang mereka memberikan

alasan-alasan yang dibuat-buat untuk membela diri atas keterlibatannya didalam kegiatan

yang menyangkut riba. Oleh karena itu penting sekali untuk mengkaji petunjuk yang

diberikan Quran dan Hadith mengenai riba.

Petunjuk yang sangat mendetil diberikan pada Surah Al-Baqarah # 275-276 dan 278-280

Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang

yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu,

adalah disebabkan mereka berkata , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,

padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang

telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti , maka baginya apa

yang telah diambilnya dahulu ; dan urusannya kepada Allah. Orang yang kembali ,

maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah

memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang

yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa .

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika

kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah,

bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka

bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. Dan jika dalam

kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan tiu,

lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Menurut pendapat beberapa orang ilmuwan bahwa orang yang melakukan riba akan

dibangunkan dikuburannya seolah-olah setan merasukinya dan dia akan bertingkah laku

gila. Karena itu ia akan mudah sekali ditandai. Hal ini terjadi akrena ia telah

memperolok-olokkan hukum Allah SWT dengan mengatakan bahwa riba adalah sama

dengan perdagangan karena keduanya menyangkut sejumlah keuntungan. Sebaliknya,

Allah SWT yang menciptakan segalanya mengetahui sebaik-baiknya dengan Maha

Bijaksana bahwa riba adalah haram dan perdagangan adalah halal. Al-Mulk #14

Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahu ; dan Dia Maha Halus lagi Maha

Mengetahui?

Perhatikan bahwa dengan memberikan sedekah, seorang memberikan hartanya kepada

orang lain dan karena itu mengurangi harta modalnya. Tetapi dengan menarik riba

seorang menerima keuntungan diatas harta modalnya. Qur’an menekankan kontradiksi

ini; Orang yang memberi sedekah melakukannya hanya karena Allah SWT, dan untuk

mengharap pahala dari Allah SWT di hari Pengadilan. Pahala ini tak terhingga besarnya.

Jadi harta modal dan keuntungannya sebetulnya telah berlipat ganda. Orang yang

menerima riba tidak akan menerima pahala untuk harta dan perdagangannya, dan ia pasti

akan merugi di hari Pengadilan.

Pada satu hari Nabi Muhammad SAW memotong seekor kambing. Nabi Muhammad

SAW pergi keluar rumah sebentar untuk suatu urusan. Istrinya Aisah RA kemudian

menyedekahkan sebagian besar dari kambing itu. Sekembalinya ke rumah Nabi

Muhammad SAW bertanya “Berapa banyak kambing yang tersisa?” Aisah menjawab,

“Semua telah habis kecuali yang sepotong ini”. Nabi Muhammad SAW berkata,

“Sesungguhnya apa yang telah pergi akan tinggal, dan apa yang tinggal akan hilang.”

Jadi semua yang diberikan untuk sedekah akah abadi dan berlipat ganda dihadapan Allah

SWT.

Selanjutnya seorang kaya pemakan riba bisa menjadi bangkrut kapan saja, tetapi pahala

sedekah akan abadi selamanya. Juga seorang pemakan riba bisa membeli segala

kemewahan hidup, tetapi hal ini tidak menjamin tidur yang lelap dan ketenangan bathin.

Disamping itu orang yang menyedekahkan hartanya tidak hanya akan memiliki

ketenangan batin, tetapi juga pahala Allah di hari Pengadilan akan tak terhingga

banyaknya.

Nabi Muhammad SAW bersabda. “Berapapun besarnya riba, pada akhirnya ia akan

menjadi kerugian.” (Musnad Ahmad & Ibnu-Majah)

Allah SWT berfirman di dalam Al-Baqarah # 279, bahwa bila kita bertobat atas

keterlibatan kita dimasa lalu dalam hal riba, kita akan tetap memiliki modal (pokok harta)

kita, tetapi bila tidak bertobat, kita akan kehilangan modal pokok kita juga.

Akhirnya, Islam memberi contoh agar kita memiliki perasaan solider yang kuat serta

contoh perilaku terhadap orang miskin, sesuatu bertolak belakang dengan

mengeksploitasi orang miskin dengan cara makan riba. Allah SWT berfirman bahwa bila

kamu dapati orang yang berhutang kesulitan untuk mengembalikan utangnya tepat waktu,

kamu harus memberinya tenggang waktu sampai ia bisa membayarnya. Bahkan adalah

suatu tindakan yang sangat terpuji bila kita menghapuskan piutang tersebut.

Ini dengan jelas memperlihatkan bahwa riba adalah suatu sistim untuk mengeksploitasi

orang miskin yang lagi butuh. Sistim sedekah Allah SWT adalah untuk membantu supaya

orang miskin yang lagi butuh bisa bertahan dan melangsungkan kehidupannya tanpa

banyak beban.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bila seseorang memperpanjang tenggang waktu

pembayaran piutang si miskin, pahalanya adalah sama seperti ia menyedekahkan

sejumlah seluruh piutang itu setiap hari. Ini berlaku bila tenggang waktu diberikan ketika

masa berlaku piutang belum habis. Bila, tenggang waktu diberikan sesudah masa berlaku

piutang habis, maka pahalanya bahkan dua kali jumlah tersebut sebelumnya.” (Musnad

Ahmad)

Allah SWT juga berfirman di dalam Ali-Imran # 130

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda

dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Ayat-ayat Surah Al-Baqarah sebelumnya diturunkan pada tahun Hijrah ke-8, dan dalam

sudut pandang keseriusan terhadap subject ini para sahabat Nabi Muhammad SAW

sangat pas/akurat menanggapi perintah ini. Ketika Nabi Muhammad SAW memberikan

khutbah terakhirnya, ia mengumumkan bahwa hukum Islam mengenai riba ini berlaku

samarata baik bagi muslim maupun non-muslim. Non Muslim banyak berhutang riba

kepada Abbas RA paman Nabi Muhammad SA. Abbas RA menghapuskan sebagian

besar pokok piutang termasuk ribanya untuk mematuhi perintah Allah SWT ini.

Nabi Muhammad SAW bersabda kepada para sahabat, “Selamatkan dirimu dari tujuh

perkara, karena sangat berbahaya.” Sahabat bertanya, “Apakah itu?”. Beliau SAW

menjawab, “Menyekutukan Allah SWT, menggunakan sihir, membunuh orang tak

berdosa, terlibat dalam riba, menyelewengkan harta anak yatim, melarikan diri dari

pertempuran, memfitnah wanita shaeihah.” (Bukari dan Muslim)

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Celakalah orang yang memakan riba dan juga

yang membayarnya. Celakalah juga orang yang menuliskannya serta menyaksikan

segala urusan menyangkut riba. Semua terlibat dalam dosa.” (Muslim)

Ketika Nabi Muhammad SAW mencapai surga ke tujuh waktu Miraaj, ia melewati

sekumpulan orang. Ia melihat bahwa isi perut dari penghuni komunitas tersebut

menyembur keluar dan kelihatan seperti semrawutnya perumahan. Perut mereka penuh

berisi ular-ular yang kelihatan dari luar. Nabi bertanya kepada Jibril AS “Siapakah

orang-orang ini?” Jibril AS menjawab, “Mereka adalah orang-orang pemakan riba.”

(Musnad Ahmad)

Jelaslah sudah bahwa ilmuwan dan negarawan Muslim harus menciptakan sistim

perbankan yang bisa digunakan untuk menyelamatkan ummat Muslim. Semangat

ilmuwan serta negarawan dan semangat rakyat harus memainkan peranan penting.

Telah berdiri beberapa lembaga keuangan yang legal di beberapa negara yang

menawarkan investasi tanpa bunga. Sebagai contoh, North American Islamic Trust di

Amerika yang telah diresmikan pendiriannya secara hukum dan menjalankan bisnisnya

sangat dekat dengan hukum Islam. Lembaga ini telah memiliki sejarah yang panjang

yaitu sekitar duapuluh tahun. Ada perusahaan cabangnya di Kanada yang mengikuti baik

hukum keuangan Kanada maupun Islam. Ada juga beberapa lembaga yang sama di

Negara-negara Eropa dan Asia. Sayangnya, bila ummat muslim diperkenalkan kepada

lembaga-lembaga ini, mereka menunjukkan keraguan serta tidak tertarik hanya

dikarenakan dikelola oleh saudara sesama Muslim mereka. Ini adalah reaksi yang tidak

sehat. Ummat Muslim paling sedikit harus mencoba untuk mendapatkan rincian tertulis

dari lembaga-lembaga ini dan dengan kepala dingin mengevaluasinya. Tidak ada suatu

proyekpun yang bisa berjalan tanpa didukung oleh masyarakat umum. Ini adalah suatu

dosa yang nyata, menutup mata terhadap lembaga-lembaga Islam ini dengan alasan yang

dangkal sambil mendukung lembaga lain yang melibatkan riba.

Semoga Allah SWT memberi kita keberanian dan kerjasama untuk keluar dari keruwetan

ini. Amin.

(Editor: Untuk diketahui pembaca bahwa di Indonesia juga telah banyak berdiri

perbankan Syariah menggunakan system bagi hasil menuju suatu system yang Islami.)