“Lessons
for Every Sensible Person”
Author by Imtiaz Ahmad M. Sc., M. Phil.
(London)
Translated by Ir.
H. Ismail Umar and Hj. Titie Wibipriatno
RIBA (INTEREST)
Berurusan
dengan riba adalah haram hukumnya bagi Yahudi, Kristen,
maupun Muslim karena mereka mendapat petunjuk dari
Tuhan yang satu dan yang sama. Allah SWT tahu bahwa riba
adalah teramat merusak masyarakat dimanapun dan kapanpun.
Yahudi dan Kristen telah melanggar hukum Allah SWT ini dengan
terang-terangan. Mereka (orang-orang yang menghalalkan riba)
juga menularkan kebiasaan ini kepada orang-orang dari penganut
agama Islam begitu hebatnya sehingga mereka terbenam didalamnya
tanpa bisa mencari jalan keluar dari kesulitan ini. An Nisa
160 – 161
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan
atas yang baik-baik dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka
banyak menghalangi dari jalan Allah,
dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka
itu siksa yang pedih.
Banyak orang Muslim yang terjebak ke dalam arus kerusakan ini. Mereka mencoba
mencari jalan menghindar dari hukum Allah SWT. Kadang-kadang mereka memberikan
alasan-alasan yang dibuat-buat untuk membela diri atas keterlibatannya didalam
kegiatan yang menyangkut riba. Oleh karena itu penting sekali untuk mengkaji
petunjuk yang diberikan Al Qur’an dan Hadits mengenai riba.
Petunjuk yang sangat mendetil diberikan pada surat Al Baqarah 275-276 dan 278
- 280
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu
sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti ,
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya kepada Allah.
Orang
yang kembali, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika
kamu
bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.
Dan jika dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Menurut pendapat beberapa orang ilmuwan bahwa orang yang melakukan riba akan
dibangunkan dikuburannya seolah-olah setan merasukinya dan dia akan bertingkah
laku gila. Karena itu ia akan mudah sekali ditandai. Hal ini terjadi karena
ia telah memperolok-olokkan hukum Allah SWT dengan mengatakan bahwa riba adalah
sama dengan perdagangan karena keduanya menyangkut sejumlah keuntungan. Sebaliknya,
Allah SWT yang menciptakan segalanya mengetahui sebaik-baiknya dengan Maha
Bijaksana bahwa riba adalah haram dan perdagangan adalah halal. Al Mulk #14
Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahu ; dan Dia Maha Halus lagi
Maha Mengetahui?
Perhatikan
bahwa dengan memberikan sedekah, seorang memberikan hartanya
kepada orang lain dan karena itu mengurangi harta modalnya. Tetapi
dengan menarik
riba seorang menerima keuntungan diatas harta modalnya. Al Qur’an
menekankan kontradiksi ini; Orang yang memberi sedekah melakukannya
hanya karena Allah
SWT, dan untuk mengharap pahala dari Allah SWT dihari Pengadilan. Pahala
ini tak terhingga besarnya. Jadi harta modal dan keuntungannya sebetulnya
telah
berlipat ganda. Orang yang menerima riba tidak akan menerima pahala
untuk harta dan perdagangannya, dan ia pasti akan merugi di hari Pengadilan.
Pada
satu hari Nabi Muhammad SAW memotong seekor kambing. Nabi Muhammad
SAW pergi keluar rumah sebentar untuk suatu urusan. Istrinya Aisyah
RA kemudian
menyedekahkan sebagian besar dari kambing itu. Sekembalinya ke rumah
Nabi Muhammad SAW bertanya “Berapa banyak kambing yang tersisa?” Aisyah
menjawab, “Semua
telah habis kecuali yang sepotong ini”. Nabi Muhammad SAW berkata, “Sesungguhnya
apa yang telah pergi akan tinggal, dan apa yang tinggal akan hilang.” Jadi
semua yang diberikan untuk sedekah akah abadi dan berlipat ganda
pahalanya dihadapan Allah SWT.
Selanjutnya
seorang kaya pemakan riba bisa menjadi bangkrut kapan
saja, tetapi pahala sedekah akan abadi selamanya. Juga seorang
pemakan riba bisa membeli
segala kemewahan hidup, tetapi hal ini tidak menjamin tidur yang
lelap dan ketenangan bathin. Disamping itu orang yang menyedekahkan
hartanya tidak hanya
akan memiliki ketenangan batin, tetapi juga pahala Allah di hari
Pengadilan akan tak terhingga banyaknya.
Nabi
Muhammad SAW bersabda. “Berapapun
besarnya riba, pada akhirnya ia akan menjadi kerugian.” (Musnad
Ahmad & Ibnu-Majah)
Allah
SWT berfirman di dalam Al Baqarah 279, bahwa bila kita
bertobat atas keterlibatan kita dimasa lalu
dalam hal riba, kita
akan tetap
memiliki modal
(pokok harta) kita, tetapi bila tidak bertobat, kita akan kehilangan
modal pokok kita juga.
Akhirnya,
Islam memberi contoh agar kita memiliki perasaan solider
yang kuat serta contoh perilaku
terhadap orang miskin,
sesuatu
yang bertolak belakang
dengan mengeksploitasi orang miskin dengan cara makan riba.
Allah SWT berfirman bahwa bila kamu dapati orang yang berhutang
kesulitan
untuk mengembalikan utangnya
tepat waktu, kamu harus memberinya tenggang waktu sampai
ia bisa membayarnya. Bahkan adalah suatu tindakan yang
sangat
terpuji
bila kita menghapuskan piutang
tersebut.
Ini
dengan jelas memperlihatkan bahwa riba adalah suatu sistim
untuk mengeksploitasi orang miskin yang sedang
butuh. Sistim
sedekah Allah
SWT adalah untuk membantu
supaya orang miskin yang sedang butuh bisa bertahan dan
melangsungkan kehidupannya tanpa banyak beban.
Nabi
Muhammad SAW bersabda, “Bila seseorang memperpanjang tenggang
waktu pembayaran piutang si miskin, pahalanya adalah sama
seperti ia menyedekahkan
sejumlah seluruh piutang itu setiap hari. Ini berlaku bila
tenggang waktu diberikan ketika masa berlaku piutang belum
habis. Bila, tenggang waktu diberikan sesudah
masa berlaku piutang habis, maka pahalanya bahkan dua kali
jumlah tersebut sebelumnya.” (Musnad Ahmad)
Allah SWT juga berfirman di dalam Ali Imran 130
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah
supaya kamu
mendapat keberuntungan.
Ayat-ayat
surat Al Baqarah sebelumnya diturunkan pada tahun Hijrah
ke-8, dan dalam sudut pandang keseriusan
terhadap
subject ini
para Sahabat Nabi Muhammad
SAW sangat pas/akurat menanggapi perintah ini. Ketika
Nabi Muhammad SAW memberikan khutbah terakhirnya, ia
mengumumkan
bahwa hukum
Islam mengenai riba ini berlaku
samarata baik bagi Muslim maupun non-Muslim. Non Muslim
banyak berhutang riba kepada Abbas RA paman Nabi Muhammad
SA. Abbas
RA menghapuskan
sebagian besar
pokok piutang termasuk ribanya untuk mematuhi perintah
Allah SWT ini.
Nabi
Muhammad SAW bersabda kepada para Sahabat, “Selamatkan
dirimu dari tujuh perkara, karena sangat berbahaya.” Sahabat
bertanya, “Apakah
itu?”. Beliau SAW menjawab, “Menyekutukan
Allah SWT, menggunakan sihir, membunuh orang tak
berdosa, terlibat dalam riba, menyelewengkan harta
anak yatim, melarikan diri dari pertempuran, memfitnah
wanita shaeihah.” (Bukari
dan Muslim)
Nabi
Muhammad SAW juga bersabda, “Celakalah
orang yang memakan riba dan juga yang membayarnya.
Celakalah juga orang yang menuliskannya serta menyaksikan
segala urusan menyangkut riba. Semua terlibat dalam
dosa.” (Muslim)
Ketika
Nabi Muhammad SAW mencapai langit ke tujuh waktu Miraaj,
ia melewati sekumpulan
orang. Ia
melihat bahwa
isi perut
dari penghuni komunitas
tersebut menyembur keluar dan kelihatan seperti
semrawutnya perumahan. Perut mereka
penuh berisi ular-ular yang kelihatan dari luar.
Nabi bertanya kepada
Jibril AS “Siapakah orang-orang ini?” Jibril
AS menjawab, “Mereka
adalah orang-orang pemakan riba.” (Musnad
Ahmad)
Jelaslah sudah bahwa ilmuwan dan negarawan Muslim
harus menciptakan sistim perbankan yang bisa
digunakan untuk
menyelamatkan
ummat Muslim. Semangat ilmuwan
serta negarawan dan semangat rakyat harus memainkan
peranan penting.
Telah
berdiri beberapa lembaga keuangan yang legal di beberapa
negara yang menawarkan investasi
tanpa
bunga.
Sebagai contoh,
North American
Islamic Trust 1) di Amerika yang telah diresmikan pendiriannya
secara hukum dan menjalankan bisnisnya sangat
dekat dengan
hukum Islam.
Lembaga
ini telah memiliki
sejarah yang panjang yaitu sekitar duapuluh
tahun. Ada perusahaan cabangnya di Kanada
yang mengikuti baik hukum keuangan Kanada maupun
Islam. Ada juga beberapa lembaga yang sama
di Negara-negara Eropa dan
Asia. Sayangnya,
bila ummat Muslim diperkenalkan
kepada lembaga-lembaga ini, mereka menunjukkan
keraguan serta tidak tertarik hanya dikarenakan
dikelola oleh
saudara sesama
Muslim
mereka. Ini adalah reaksi
yang tidak sehat. Ummat Muslim paling sedikit
harus mencoba
untuk mendapatkan rincian tertulis dari lembaga-lembaga
ini dan dengan
kepala dingin mengevaluasinya.
Tidak ada suatu proyekpun yang bisa berjalan
tanpa didukung oleh masyarakat umum. Ini adalah
suatu
dosa yang nyata,
menutup mata
terhadap lembaga-lembaga
Islam ini dengan alasan yang dangkal sambil
mendukung lembaga lain yang melibatkan riba.
Semoga
Allah SWT memberi kita keberanian dan kerjasama untuk keluar
dari keruwetan ini.
Amin.
1) Bagi pembaca yang tertarik, alamat North American Islamic
Trust adalah sbb:
745 Mc Clintock Drive, Suite 114, Burr Ridge,
IL 60521-0857 U.S.A.
Phone ( 630 ) 789-9191 Fax ( 630 ) 789-9455
(Untuk diketahui pembaca bahwa di Indonesia juga telah banyak
berdiri perbankan Syariah menggunakan system bagi hasil menuju
suatu sistim yang Islami.)
|