netLibrary logo Home Search Tools Reading Room Help    
 
   
 
In the name of Allah, Most Beneficent, Most Merciful
 
Welcome Islamic Books

BACK TO TABLE OF CONTENTS


“Lessons for Every Sensible Person”

Author by Imtiaz Ahmad M. Sc., M. Phil. (London)

Translated by Ir. H. Ismail Umar and Hj. Titie Wibipriatno


RIBA (INTEREST)

Berurusan dengan riba adalah haram hukumnya bagi Yahudi, Kristen, maupun Muslim karena mereka mendapat petunjuk dari Tuhan yang satu dan yang sama. Allah SWT tahu bahwa riba adalah teramat merusak masyarakat dimanapun dan kapanpun. Yahudi dan Kristen telah melanggar hukum Allah SWT ini dengan terang-terangan. Mereka (orang-orang yang menghalalkan riba) juga menularkan kebiasaan ini kepada orang-orang dari penganut agama Islam begitu hebatnya sehingga mereka terbenam didalamnya tanpa bisa mencari jalan keluar dari kesulitan ini. An Nisa 160 – 161

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas yang baik-baik dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Banyak orang Muslim yang terjebak ke dalam arus kerusakan ini. Mereka mencoba mencari jalan menghindar dari hukum Allah SWT. Kadang-kadang mereka memberikan alasan-alasan yang dibuat-buat untuk membela diri atas keterlibatannya didalam kegiatan yang menyangkut riba. Oleh karena itu penting sekali untuk mengkaji petunjuk yang diberikan Al Qur’an dan Hadits mengenai riba.

Petunjuk yang sangat mendetil diberikan pada surat Al Baqarah 275-276 dan 278 - 280

Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya kepada Allah. Orang yang kembali, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. Dan jika dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Menurut pendapat beberapa orang ilmuwan bahwa orang yang melakukan riba akan dibangunkan dikuburannya seolah-olah setan merasukinya dan dia akan bertingkah laku gila. Karena itu ia akan mudah sekali ditandai. Hal ini terjadi karena ia telah memperolok-olokkan hukum Allah SWT dengan mengatakan bahwa riba adalah sama dengan perdagangan karena keduanya menyangkut sejumlah keuntungan. Sebaliknya, Allah SWT yang menciptakan segalanya mengetahui sebaik-baiknya dengan Maha Bijaksana bahwa riba adalah haram dan perdagangan adalah halal. Al Mulk #14

Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahu ; dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?

Perhatikan bahwa dengan memberikan sedekah, seorang memberikan hartanya kepada orang lain dan karena itu mengurangi harta modalnya. Tetapi dengan menarik riba seorang menerima keuntungan diatas harta modalnya. Al Qur’an menekankan kontradiksi ini; Orang yang memberi sedekah melakukannya hanya karena Allah SWT, dan untuk mengharap pahala dari Allah SWT dihari Pengadilan. Pahala ini tak terhingga besarnya. Jadi harta modal dan keuntungannya sebetulnya telah berlipat ganda. Orang yang menerima riba tidak akan menerima pahala untuk harta dan perdagangannya, dan ia pasti akan merugi di hari Pengadilan.

Pada satu hari Nabi Muhammad SAW memotong seekor kambing. Nabi Muhammad SAW pergi keluar rumah sebentar untuk suatu urusan. Istrinya Aisyah RA kemudian menyedekahkan sebagian besar dari kambing itu. Sekembalinya ke rumah Nabi Muhammad SAW bertanya “Berapa banyak kambing yang tersisa?” Aisyah menjawab, “Semua telah habis kecuali yang sepotong ini”. Nabi Muhammad SAW berkata, “Sesungguhnya apa yang telah pergi akan tinggal, dan apa yang tinggal akan hilang.” Jadi semua yang diberikan untuk sedekah akah abadi dan berlipat ganda pahalanya dihadapan Allah SWT.

Selanjutnya seorang kaya pemakan riba bisa menjadi bangkrut kapan saja, tetapi pahala sedekah akan abadi selamanya. Juga seorang pemakan riba bisa membeli segala kemewahan hidup, tetapi hal ini tidak menjamin tidur yang lelap dan ketenangan bathin. Disamping itu orang yang menyedekahkan hartanya tidak hanya akan memiliki ketenangan batin, tetapi juga pahala Allah di hari Pengadilan akan tak terhingga banyaknya.

Nabi Muhammad SAW bersabda. “Berapapun besarnya riba, pada akhirnya ia akan menjadi kerugian.” (Musnad Ahmad & Ibnu-Majah)

Allah SWT berfirman di dalam Al Baqarah 279, bahwa bila kita bertobat atas keterlibatan kita dimasa lalu dalam hal riba, kita akan tetap memiliki modal (pokok harta) kita, tetapi bila tidak bertobat, kita akan kehilangan modal pokok kita juga.

Akhirnya, Islam memberi contoh agar kita memiliki perasaan solider yang kuat serta contoh perilaku terhadap orang miskin, sesuatu yang bertolak belakang dengan mengeksploitasi orang miskin dengan cara makan riba. Allah SWT berfirman bahwa bila kamu dapati orang yang berhutang kesulitan untuk mengembalikan utangnya tepat waktu, kamu harus memberinya tenggang waktu sampai ia bisa membayarnya. Bahkan adalah suatu tindakan yang sangat terpuji bila kita menghapuskan piutang tersebut.

Ini dengan jelas memperlihatkan bahwa riba adalah suatu sistim untuk mengeksploitasi orang miskin yang sedang butuh. Sistim sedekah Allah SWT adalah untuk membantu supaya orang miskin yang sedang butuh bisa bertahan dan melangsungkan kehidupannya tanpa banyak beban.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bila seseorang memperpanjang tenggang waktu pembayaran piutang si miskin, pahalanya adalah sama seperti ia menyedekahkan sejumlah seluruh piutang itu setiap hari. Ini berlaku bila tenggang waktu diberikan ketika masa berlaku piutang belum habis. Bila, tenggang waktu diberikan sesudah masa berlaku piutang habis, maka pahalanya bahkan dua kali jumlah tersebut sebelumnya.” (Musnad Ahmad)
Allah SWT juga berfirman di dalam Ali Imran 130

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Ayat-ayat surat Al Baqarah sebelumnya diturunkan pada tahun Hijrah ke-8, dan dalam sudut pandang keseriusan terhadap subject ini para Sahabat Nabi Muhammad SAW sangat pas/akurat menanggapi perintah ini. Ketika Nabi Muhammad SAW memberikan khutbah terakhirnya, ia mengumumkan bahwa hukum Islam mengenai riba ini berlaku samarata baik bagi Muslim maupun non-Muslim. Non Muslim banyak berhutang riba kepada Abbas RA paman Nabi Muhammad SA. Abbas RA menghapuskan sebagian besar pokok piutang termasuk ribanya untuk mematuhi perintah Allah SWT ini.

Nabi Muhammad SAW bersabda kepada para Sahabat, “Selamatkan dirimu dari tujuh perkara, karena sangat berbahaya.” Sahabat bertanya, “Apakah itu?”. Beliau SAW menjawab, “Menyekutukan Allah SWT, menggunakan sihir, membunuh orang tak berdosa, terlibat dalam riba, menyelewengkan harta anak yatim, melarikan diri dari pertempuran, memfitnah wanita shaeihah.” (Bukari dan Muslim)

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Celakalah orang yang memakan riba dan juga yang membayarnya. Celakalah juga orang yang menuliskannya serta menyaksikan segala urusan menyangkut riba. Semua terlibat dalam dosa.” (Muslim)

Ketika Nabi Muhammad SAW mencapai langit ke tujuh waktu Miraaj, ia melewati sekumpulan orang. Ia melihat bahwa isi perut dari penghuni komunitas tersebut menyembur keluar dan kelihatan seperti semrawutnya perumahan. Perut mereka penuh berisi ular-ular yang kelihatan dari luar. Nabi bertanya kepada Jibril AS “Siapakah orang-orang ini?” Jibril AS menjawab, “Mereka adalah orang-orang pemakan riba.” (Musnad Ahmad)
Jelaslah sudah bahwa ilmuwan dan negarawan Muslim harus menciptakan sistim perbankan yang bisa digunakan untuk menyelamatkan ummat Muslim. Semangat ilmuwan serta negarawan dan semangat rakyat harus memainkan peranan penting.

Telah berdiri beberapa lembaga keuangan yang legal di beberapa negara yang menawarkan investasi tanpa bunga. Sebagai contoh, North American Islamic Trust 1) di Amerika yang telah diresmikan pendiriannya secara hukum dan menjalankan bisnisnya sangat dekat dengan hukum Islam. Lembaga ini telah memiliki sejarah yang panjang yaitu sekitar duapuluh tahun. Ada perusahaan cabangnya di Kanada yang mengikuti baik hukum keuangan Kanada maupun Islam. Ada juga beberapa lembaga yang sama di Negara-negara Eropa dan Asia. Sayangnya, bila ummat Muslim diperkenalkan kepada lembaga-lembaga ini, mereka menunjukkan keraguan serta tidak tertarik hanya dikarenakan dikelola oleh saudara sesama Muslim mereka. Ini adalah reaksi yang tidak sehat. Ummat Muslim paling sedikit harus mencoba untuk mendapatkan rincian tertulis dari lembaga-lembaga ini dan dengan kepala dingin mengevaluasinya. Tidak ada suatu proyekpun yang bisa berjalan tanpa didukung oleh masyarakat umum. Ini adalah suatu dosa yang nyata, menutup mata terhadap lembaga-lembaga Islam ini dengan alasan yang dangkal sambil mendukung lembaga lain yang melibatkan riba.

Semoga Allah SWT memberi kita keberanian dan kerjasama untuk keluar dari keruwetan ini. Amin.

1) Bagi pembaca yang tertarik, alamat North American Islamic Trust adalah sbb:
745 Mc Clintock Drive, Suite 114, Burr Ridge,
IL 60521-0857 U.S.A.
Phone ( 630 ) 789-9191 Fax ( 630 ) 789-9455

(Untuk diketahui pembaca bahwa di Indonesia juga telah banyak berdiri perbankan Syariah menggunakan system bagi hasil menuju suatu sistim yang Islami.)