s |
“Speeches
For An Inquiring Mind”
Author by Imtiaz Ahmad M. Sc., M. Phil.
(London)
Translated by Ir. Gusti Noor Barliandjaja
and Muhammad Arifin M.A. (Madinah)
PENGERTIAN AMANAT MENURUT ISLAM
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa’ Ayat 58:
Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan jika kamu menetapkan hukum diantara
manusia hendaklah kamu berlaku adil.
Sesungguhnya Allah telah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Dan Allah Maha Medengar lagi Maha Melihat.
Ayat ini diwahyukan dalam keadaan yang sangat menarik. Seperti diketahui bahwa
sebelum penaklukan Makkah, kunci Baitullah (yakni Ka’bah) dipegang oleh
Utsman bin Thalhah. Pada waktu penaklukan Makkah Nabi Muhammad SAW meminta
Utsman bin Thalhah untuk menyerahkan kunci-kunci itu kepada beliau. Utsman
pun menyerahkan kunci-kunci itu dengan enggan/ogah-ogahan seraya berkata, “Ini
amanat untukmu.” Kemudian Rasulullah SAW membuka pintu Ka’bah dan
mengeluarkan semua berhala yang ada di dalam Rumah Allah SWT itu. Pada waktu
itu, Abbas RA (paman Rasulullah) dan Ali RA meminta agar kunci-kunci itu disimpan
oleh keluarga Rasulullah. Beliau tidak memberikannya. Sebagaimana diriwayatkan
oleh Umar RA, Rasulullah SAW keluar dari Baitullah membacakan Ayat-58 Surat
An-Nisaa’. Beliau mengembalikan kunci-kunci itu kepada Utsman bin Thalhah.
Hal ini mengejutkan Utsman, mengingat sebagai Penakluk, Rasulullah SAW bisa
tetap menyimpan kunci itu selamanya. Utsman menjadi begitu tergerak hatinya
oleh perilaku Nabi Muhammad SAW dan serta merta memeluk Islam.
Anas RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu menekankan pentingnya memenuhi
janji/kesepakatan. Anas RA berkata bahwa Nabi SAW jarang sekali memberikan
khutbah tanpa menyebutkan pesan berikut ini:
“ Barang siapa mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya, sungguh
ia tidak memiliki sedikitpun keimanan didalam dirinya. Barang siapa ingkar
terhadap
janjinya, ia tidak memiliki citarasa hidup Islami.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dan Umar RA didalam ‘Bukhari dan Muslim’ bahwa,
ketika menguraikan tanda-tanda orang munafik Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ia
mengkhianati amanat yang diberikan padanya.” Allah SWT menyebutkan beberapa
prasyarat untuk masuk surga didalam Surat Al-Mu’minun dan Al-Ma’arij.
Sebagai contoh, berikut ini adalah prasyarat yang terdapat dalam firman Allah
SWT, Surat Al-Ma’arij ayat 32-35.
Dan mereka yang menepati amanat-amanat dan janji-janjinya.
Merekapun teguh dengan kesaksian (syahadah)-nya. Mereka memelihara
shalatnya (dengan benar
dan khusyu’). Mereka akan (kekal) di Surga lagi dimuliakan.
Jadi, menepati janji atau menjaga amanat adalah serupa dengan mengerjakan
shalat dengan benar. Nabi Muhammad SAW juga bersabda bahwa “Bermusyawarah
di masyarakat hendaklah menunjukkan sikap amanah yang menyeluruh diantara mereka.” Maka
apa yang menjadi isi musyawarah tidak boleh disampaikan kepada orang yang
tidak berkepentingan.
Serupa dengan diatas, Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun yang dimintai
pertimbangan/nasehat hendaklah melakukannya dengan sikap amanah sepenuhnya".
Hendaklah ia memberikan nasehat yang terbaik dan bermanfaat. Janganlah dengan
sengaja memberi nasehat yang salah/menyesatkan karena kalau itu dilakukannya
maka ia telah merusak kepercayaan yang diberikan. Begitu juga jika seseorang
berbagi rahasianya denganmu janganlah dibuka rahasia itu kepada orang lain
tanpa sepengetahuannya.
Marilah kita lihat bagaimana para sahabat Rasulullah SAW menghadapi situasi
seperti diatas. Ingatlah selalu bahwa para sahabat itupun manusia biasa seperti
kita dan bisa saja ‘terpeleset’ sebagaimana manusia yang lain.
Allah SWT menyebutkan situasi khusus didalam Surat Al-Anfaal Ayat 27, 28:
Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya
dan jangan pula kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu
sedangkan kamu mengetahui. Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu adalah
ujian bagimu dan sesungguhnya disisi Allah ada pahala yang besar.
Banyak ulama mengatakan bahwa ayat ini merujuk pada satu situasi tertentu
dimana Nabi Muhammad SAW sedang mengepung Bani Quraiza yang telah mempersenjatai
diri
dan membangun pertahanan diluar perbatasan Madinah. Konflik ini berlangsung
selama 21 hari, sampai habisnya perbekalan musuh. Suku ini kemudian meminta
ijin kepada Rasulullah SAW untuk pergi ke Suriah (Syria). Beliau menolak
karena mengetahui bahwa kaum Yahudi tentu akan menyesatkan mereka ketika
berada di
Syria. Beliau kemudian memberitahu mereka bahwa hendaknya mereka menerima
keputusan apapun yang diambil oleh Sa’ad bin Muaz RA sebagai perwakilan (juru bicara).
Orang-orang Yahudi meminta agar Sa’ad bin Muaz RA diganti dengan Abu
Lubaba RA. Mereka berharap Abu Lubaba akan bersikap lebih baik karena ia memiliki
anggota keluarga dan perumahan di lingkungan yahudi itu. Permintaan ini dikabulkan
oleh Rasulullah SAW. Ketika Abu Lubaba RA sampai di tempat suku tersebut, mereka
bertanya:”Apakah jadinya nasib kami jika kami keluar begitu saja dari
tempat pertahanan ini?” Abu Lubaba, sambil menyilangkan jari di lehernya,
berkata bahwa kepala mereka akan dipenggal. Sebenarnya hal ini adalah rahasia
antara Abu Lubaba dengan Rasulullah SAW, tetapi telah diberitahukannya kepada
orang-orang Yahudi.
Setelah ia meninggalkan orang-orang Yahudi itu, barulah
ia menyadari kesalahannya sehingga ia merasa gundah (tidak nyaman). Ia kemudian
mengikat dirinya di pohon selama 7 hari 7 malam. Ia berujar bahwa tidak akan
melepaskan ikatan dirinya sehingga taubatnya diterima. Ia bersusah payah memakan
apa saja selama itu dan kelelahannya pun semakin bertambah-tambah. Ketika Nabi
Muhammad SAW telah memaklumi keadaannya, beliau bersabda: ”Sebenarnya
ia bisa langsung datang kepadaku dan akan aku panjatkan doa agar ia mendapatkan
ampunan Allah. Kini ia telah menyerahkan keseluruhan masalahnya dengan Allah.
Maka iapun harus menunggu sehingga Allah SWT secara langsung menerima penyesalan
(taubat)-nya.”
Setelah tujuh hari berselang, Nabi SAW diberitahu oleh
Allah SWT bahwa taubat Abu Lubaba RA telah diterima-Nya. Beberapa saudara lelakinya
datang berlarian menghampiri untuk melepaskan ikatannya. Abu Lubaba RA menolak
dan memberitahu saudaranya bahwa ia lebih baik menunggu sehingga Rasulullah
SAW berbaik hati dengan tangan beliau sendiri melepaskannya dari ikatan sebagai
tanda bahwa penyesalannya telah sepenuhnya diterima. Disini kita ditunjukkan
bahwa merusak kepercayaan (amanat) adalah persoalan yang dipandang sangat serius
oleh para sahabat Nabi dan mereka menerapkan sanksi yang sangat keras untuk
memperbaiki atau menebus kesalahannya. Bahkan sekarang ini kita bisa melihat
salah satu pilar (tiang) di masjid An-Nabawi diberi nama ‘Pilar Abu Lubaba”.
Pilar ini sebagai pengganti pohon aslinya tempat dimana Abu Lubaba RA mengikat
dirinya. Banyak orang yang berdo’a memohon ampunan Allah SWT atas dosa-dosa
mereka di dekat pilar ini dengan (mengenang) ketulusan semangat taubatnya
Abu Lubaba RA.
Perhatikanlah sekali lagi bahwa ketika nabi Muhammad SAW mengembalikan kunci
Baitullah kepada Utsman bin Thalhah, kunci tersebut tidak mengandung nilai-jual
karena hanyalah berupa besi tua. Namun, sesungguhnya yang bernilai adalah
kedudukan terhormat untuk melayani Baitullah. Jadi, amanat mengandung arti
memberi kedudukan
yang bernilai tanggung-jawab. Kita pun dapat menyimpulkan bahwa semua kedudukan
di pemerintahan atau organisasi adalah ‘amanat’. Rasulullah SAW
bersabda bahwa jika seorang pemimpin menetapkan orang-orang lain di berbagai
posisi tugas dan tanggung-jawab berdasarkan kekerabatan (nepotisme) atau
pertemanan dan mereka yang diberi tugas tidak memiliki kemampuan dan/atau
kecakapan untuk
mengemban tugas yang diberikan, maka laknat (kutukan) Allah SWT ditimpakan
kepada para pemimpin yang berbuat demikian. Shalat mereka tidak akan diterima
dan mereka akan dimasukkan kedalam api neraka.
Sebagaimana di sebutkan dalam Shahih Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
“
Bilamana kamu melihat suatu tanggung-jawab diserahkan kepada yang bukan ahlinya,
maka tunggulah datangnya Hari-Kehancurannya.” Dengan kata lain, Jika
ketentuan Al-Qur’an dan Hadits ini dilanggar oleh suatu organisasi
atau pemerintahan maka tidak akan ada pertolongan terhadap masalah-masalah
yang
mereka hadapi.
Lebih jauh lagi kita bisa menggaris-bawahi bahwa amanat adalah tanggung-jawab
besar dan wajib dilaksanakan sepenuhnya. Dalam hal pengkhianatan terhadap amanat,
siksa kubur pun akan berlaku. Sebagai contoh, suatu waktu Abu-Dzar RA meminta
jabatan yang bernilai tanggung-jawab tinggi kepada Nabi Muhammad SAW. Beliau
kemudian bersabda, sebagaimana tertulis didalam Hadits Muslim,
“ Wahai, AbuDzar, kamu seorang yang lemah dan sebuah jabatan/kedudukan
yang bernilai tanggung-jawab adalah sebuah amanat. Dan sesungguhnya amanat akan
menjadi kehinaan
dan penyesalan di Hari Pembalasan, kecuali bagi orang yang menerimanya dengan
benar dan mampu menunaikan kewajibannya dalam amanat tersebut."
Di Ayat berikutnya, Allah SWT berfirman bahwa jika kamu menetapkan hukum diantara
manusia, hendaklah ditetapkan dengan adil. Perintah ini tidak hanya berlaku
untuk para pemimpin dan birokrat, tetapi berlaku juga untuk orang biasa. Perhatikan
juga bahwa Allah SWT tidak menggunakan kata (diantara orang
beriman) ataupun (diantara orang Islam), tetapi
(diantara manusia). Ini berarti semua orang berhak atas kesetaran keadilan.
Didalam Islam tidak dibedakan antara kawan ataupun lawan, muslim ataupun non-muslim,
warga setempat ataupun orang asing, semuanya harus memperoleh keadilan yang
sama.
Penting juga untuk diperhatikan bahwa Allah SWT menyebut hal ‘amanat’ terlebih
dahulu, baru kemudian memerintahkan penegakan keadilan hukum. Hal ini bisa
dipakai sebagai pedoman bagi kita bahwa keadilan hukum tidak dapat ditegakkan
kecuali jika orang-orang yang pantas atau cakap telah ditempatkan sesuai
dengan beraneka bidang tugas yang ada. Hal inilah yang belakangan ini tidak
kita dapati
(hilang) didalam pemerintahan dan organisasi, termasuk juga organisasi masjid
dan sekolah-sekolah Islam. Jika penugasan secara jelas dan terbuka belum
dilaksanakan maka berbagai permasalahan yang ada dalam organisasi tidak akan
dapat dipecahkan.
Al-Qur’an juga menghilangkan pemikiran dan praktek yang salah dalam hal
pemberian jabatan dalam pemerintahan menurut jumlah orang di suatu negara bagian
atau propinsi.
Al-Qur’an menyebutkan bahwa jabatan bukanlah hak perorangan,
melainkan sebuah perwalian (yang dipertanggung-jawabkan) dengan Allah, dan
hanya dapat diberikan terbatas kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan
tertentu. Dalam sebuah ayat disebutkan yang berarti syarat
utama seorang pengemban amanat itu haruslah menguasai bidangnya selain harus
juga bersifat jujur dan menjalankan ajaran islam dengan baik. Kedua syarat
ini harus dipenuhi secara bersamaan. Hal ini telah diungkapkan secara jelas
dalam kasus Nabi Musa AS, ketika beliau melihat dua gadis belia bersama ternak
mereka didekat sumur. Nabi Musa AS mengetahui bahwa banyak orang yang datang
membawa ternak mereka dan mengambil air dari sumur itu, memberi minum ternak
mereka dan pergi lagi. Kedua gadis tadi sudah lama hanya berdiri agak jauh
dari sumur sambil memegangi ternak mereka. Nabi Musa AS kemudian bertanya kepada
mereka, “Ada apa dengan kalian?” Mereka menjawab, “Ayah kami
sudah tua. Kami tidak bisa mengambil air dari sumur. Kami membawa ternak kami
mendekat ke sumur setelah orang lain pergi agar ternak kami bisa minum sisa
air yang mereka tinggalkan.” Nabi Musa AS pun menimba air dari sumur
dan diberikan untuk ternak mereka hingga kenyang, lalu kedua gadis belia
itu pulang ke rumah dan meminta agar ayah mereka mempekerjakan Nabi Musa
AS untuk
mengurus ternak mereka, karena mereka mendapati Nabi Musa AS memenuhi syarat
untuk pekerjaan tersebut yaitu kuat dan jujur. Inilah kriteria untuk menyerahkan
suatu amanat.
Maka aturan dasar untuk merumuskan struktur organisasi suatu pemerintahan adalah
sebagai berikut:
1. Allah SWT adalah “Pengatur yang sejati dan perintah/aturan hanyalah
dari Allah SWT semata”. Semua organisasi pemerintahan adalah wali (pemegang
amanat) Allah. Kekuasaan sejati pada sebuah negeri ada pada Allah semata.
2. Tugas-tugas di suatu negara tidak untuk dibagikan menurut perbandingan jumlah
penduduk setiap wilayah yang berbeda. Hanya orang-orang yang memenuhi syarat
dan mampu/cakap sajalah hendaknya yang diberi tugas sesuai bidangnya.
3. Karena manusia hanyalah wali/wakil Allah, maka dalam segala hal mereka haruslah
selalu taat/patuh kepada perintah dan petunjuk Allah SWT.
4. Dalam hal terjadi perselisihan, keadilan harus ditegakkan tanpa memandang
ras, bahasa, warna kulit, ataupun afiliasi agama.
Sebagai penutup, kita ketahui bahwa pada waktu hijrah Rasulullah Muhammad SAW
dari Makkah ke Madinah, beliau meninggalkan Ali RA di tempat tidur beliau dan
menyuruhnya agar semua amanat yang ada dikembalikan kepada pemiliknya. Ini
terjadi ketika semua suku di Makkah telah bergandeng-tangan, bekerjasama mengepung
rumah Nabi Muhammad SAW untuk secara terang-terangan membunuh beliau. Sebaliknya,
disini Rasulullah SAW menunjukan sikap yang mulia yakni, menjamin bahwa semua
amanat yang dititipkan kepada beliau, meskipun itu milik lawannya yang paling
jahat, dalam keadaan bagaimanapun tetap disampaikan kepada mereka yang berhak.
Semoga Allah SWT menolong kita untuk dapat menjaga amanat dan memenuhi janji
dengan semangat yang sama dengan semangat Rasulullah SAW. Amiin.
|