s |
“Speeches
For An Inquiring Mind”
Author by Imtiaz Ahmad M. Sc., M. Phil.
(London)
Translated by Ir. Gusti Noor Barliandjaja
and Muhammad Arifin M.A. (Madinah)
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LELAKI DAN PEREMPUAN MENURUT ISLAM
Allah SWT berfirman didalam Surat An-Nisaa Ayat 32,
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan
Allah kepada sebagian dari kamu melebihi sebagian yang lain.
Untuk para lelaki ada bagian atas yang mereka usahakan, (begitupun)
untuk para perempuan ada pula bagian atas yang mereka usahakan,
dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya,
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Sangatlah perlu bagi kita memahami secara utuh maksud dari
ayat diatas, agar kita dapat menghargai tugas dan tanggungjawab
yang telah ditetapkan bagi lelaki dan bagi perempuan. Ketika
ayat ini diturunkan, terjadi keadaan yang menarik untuk disimak.
Nabi Muhammad SAW ditanya oleh istri beliau, Ummu Salamah
RA, “Mengingat bahwa didalam hukum waris, perempuan
memperoleh setengah dari bagian lelaki, adakah demikian juga
dengan yang akan kami terima sebagai ganjaran atas suatu
amal kebajikan, kami para perempuan akan menerima setengah
dari ganjaran yang diterima oleh para lelaki?” Ummu
Salamah RA tidak bermaksud menentang bagian yang telah ditetapkan
untuk lelaki, namun diajukannya pertanyaan itu sebagai pendidikan
dan pembelajaran. Diantara para perempuan ada yang berharap
bahwa mereka terlahir sebagai lelaki agar dapat berperan
serta dalam pertempuran, agar dengan demikian ia bisa memperoleh
tambahan ganjaran dari Allah SWT.
Jawaban atas semua pertanyaan tersebut telah terangkum dalam
ayat diatas. Allah SWT menjawab pertanyaan Ummu Salamah RA
dan seluruh umat Muslim, agar tidak (walaupun sekedar berharap)
meniru segolongan orang yang telah dilebihkan oleh Allah
SWT atas mereka dalam beberapa hal tertentu. Marilah kita
mencoba memahami hal ini secara lebih mendalam. Kita pun
maklum bahwa Allah SWT telah menciptakan keadaan jasmani
yang berlainan, ada yang pendek, ada yang tinggi, begitu
pula ada yang kecantikannya lebih dari yang lain. Sekiranya
Allah SWT menganugerahkan kepada seseorang lebih menarik,
kemudian ia tidak mampu membawa diri sehingga menjadi cenderung
lebih banyak berbuat dosa, maka Allah SWT menyelamatkannya
dari perbuatan dosa itu dengan cara tidak membuatnya lebih
menarik.
Begitu pula, ada orang-orang yang relatif lebih
miskin dari yang lain, ada pula orang-orang yang berkedudukan
lebih rendah secara duniawi. Karena Allah SWT sangat mengetahui
bahwasanya jika mereka itu dibuat lebih kaya atau diberi
status sosial yang lebih tinggi, mereka tidak akan sanggup
berlaku adil atas keadaannya itu. Hal serupa terjadi pada
sebidang lahan di suatu kota yang telah dipilih oleh Allah
SWT untuk dibangun Masjid di atasnya, maka lahan ini memiliki
derajat yang lebih tinggi daripada lahan-lahan utama yang
manapun di kota itu, maka dari itu kita dianjurkan melakukan
shalat ‘Tahiyatul-Masjid’ sebagai penghormatan
atas tempat itu, setiap kali kita masuk kedalam Masjid.
Seringkali
kitapun heran mengapa Allah SWT memilih kota Makkah yang
terletak di gurun pasir untuk Rumah-Nya yang paling dihormati
melebihi tempat-tempat lain di muka bumi ini. Dengan demikian
kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Allah SWT sendirilah
yang terbaik Pengetahuan-Nya dan pasti terkandung hikmah
didalam ketetapan-Nya meninggikan/memberikan keutamaan kepada
sesuatu hal di atas yang lain dengan cara tertentu, yangmana
kemungkinan besar diluar jangkauan kemampuan akal kita.
Keutamaan yang terkandung dalam sesuatu yang melebihi yang
lain ini terjadi begitu saja dan berada diluar kendali kita.
Allah SWT menghadiahkan sesuatu dari-Nya kepada siapapun
yang Dia kehendaki. Terakhir, namun bukanlah kurang penting,
kita ketahui juga bahwasanya Allah SWT memberikan Keutamaan
kepada Nabi-Nabi-Nya, yang satu melebihi yang lain dengan
berbagai macam cara. Di awal Ayat 253 dari Surat Al-Baqarah,
Allah SWT berfirman,
Rasul-rasul itu, Kami lebihkan sebagian dari mereka atas
sebagian yang lain. ....
Dengan uraian yang terperinci diatas, maka telah gamblanglah
bagi kita bahwa apapun yang telah diberikan Allah SWT kepada
kita, sudah sepatutnya kita merasa bahagia menerimanya. Jikalau
perempuan dibebani dengan tugas lelaki, mereka tidak akan
bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk lelaki itu
secara memadai. Allah SWT pun menjawab pertanyaan Ummu Salamah
RA dan para perempuan lainnya bahwa tidak ada pengurangan
nilai ganjaran perempuan menjadi setengah dari yang diperoleh
lelaki atas amal kebajikan yang sama, lelaki dan perempuan
diberi ganjaran yang setara atas amal kebajikan yang setara
pula. Ada banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan
hal ini. sebagai contoh, Allah SWT berfirman dalam Surat
Al-Mukmin (Al-Ghafir) Ayat 40 (bagian kalimat ke-dua)
Barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik lelaki ataupun
perempuan, sedangkan dia sungguh-sungguh beriman, akan diberikan
kepadanya ganjaran surga, dan diberikan rizki kepadanya tanpa
ada hisab.
Sesungguhnya, perempuan istimewa seperti Ummu Ammarah Al
Anshariah RA dan Asma binti Umaish RA pernah menyampaikan
keprihatinan mereka kepada Rasulullah SAW. Sebagaimana diriwayatkan
didalam hadits Tirmidzi, mereka berkata, firman Allah SWT
hampir selalu ditujukan langsung kepada kaum lelaki, kami
menjadi bertanya-tanya, adakah kiranya kami perempuan mendapatkan
janji yang sama. Maka, Allah SWT pun menurunkan firman-Nya
yang sangat terperinci didalam Surat Al-Ahzab Ayat 35.
Sesungguhnya, lelaki dan perempuan muslim, lelaki dan
perempuan mukmin, lelaki dan perempuan yang ta’at,
lelaki dan perempuan yang benar, lelaki dan perempuan yang
tetap dalam
kesabaran, lelaki dan perempuan yang khusyuk, lelaki dan
perempuan yang bersedekah, lelaki dan perempuan yang berpuasa,
lelaki dan perempuan yang memelihara kehormatan diri, lelaki
dan perempuan yang banyak mengingat Allah (dzikrullah). Allah
telah menyediakan bagi mereka ampunan dan ganjaran yang besar.
Dengan demikian, menurut ajaran Islam, perempuan memiliki
hak dan penghargaan yang sama dengan lelaki. Orang cenderung
terlibat dalam kejahatan dan perbuatan dosa ketika mereka
tidak mengikuti petunjuk Allah SWT. Beberapa diantaranya
melakukan pencurian agar menjadi kaya seperti orang lain,
bahkan ada yang mencoba melakukan pembunuhan untuk kemudian
mengambil harta korbannya. Petunjuk Allah SWT diturunkan
untuk mencegah bentuk-bentuk kecemburuan dan perilaku jahat/kriminal
tersebut. Jika setiap insan berbahagia dan puas dengan pemberian
Allah SWT yang telah mereka terima, sudah barang tentu mereka
tidak akan melibatkan diri didalam kejahatan.
Kita mengetahui bahwa banyak orang memiliki kekayaan yang
melimpah, ada pula orang-orang yang berpendidikan tinggi
berpengetahuan luas, dan mereka pun masih memiliki kesadaran
spiritual yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang kebanyakan.
Kita semua diperbolehkan untuk berjuang keras agar mencapai
itu semua dengan cara bekerja ikhlas di jalan Allah SWT dan
memohon hanya kepada-Nya agar menganugerahkan sebagian dari
Kekayaan-Nya kepada kita. Jika sekiranya yang kita mohon
itu berakibat kebaikan bagi kita, pastilah Allah SWT mengabulkan
permohonan kita, karena
Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
Jika kita pahami ayat diatas dengan sejelas-jelasnya, sudah
sewajarnya kita dapat dengan sangat mudahnya menerima dengan
baik tugas dan tanggungjawab lelaki dan perempuan menurut
Islam.
Didalam bagian awal Surat An-Nisaa’ Ayat 34 berikut
ini, diuraikan juga perihal lelaki dan perempuan.
Lelaki adalah pemimpin (pelindung, penjaga) bagi perempuan,
karena Allah telah melebihkan yang satu (kaum lelaki) terhadap
yang lain (kaum perempuan), dan karena mereka (lelaki) telah
menafkahkan sebagian harta yang mereka miliki.
Ayat ini tidak berati bahwa kaum lelaki boleh bertindak sebagai
diktator yang mau menang sendiri atas kaum perempuan. Kita
harus pula meletakkan ayat-ayat yang lain dari Al-Qur’an
bersama-sama dengan ayat diatas agar dapat kita pahami maknanya.
Allah SWT berfirman didalam Surat An-Nisaa’ Ayat 19,
... Dan pergaulilah (hiduplah bersama mereka) secara
ma’ruf
(baik/patut).
Dengan kata lain, perlakukanlah istri-istri kamu dengan perlakuan
yang selayaknya. Didalam Ayat 228 surat Al-Baqarah juga terdapat
penegasan Allah SWT,
... Dan (sebagaimana lelaki) para perempuan memiliki
hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.
...
Selanjutnya, Allah berfirman didalam Surat Al-Baqarah Ayat
233,
Dengan kerelaan keduanya (suami dan istri) dan permusyawaratan.
Bermusyawarah adalah bagian yang sangat penting dalam keimanan
dan pelaksanaan amal perbuatan secara Islami. Oleh karenanya
perlu diterapkan juga dalam kehidupan rumah-tangga.
Menilik bahasan diatas maka terangkumlah bahwa, kaum lelaki
tidak hanya dianjurkan bermusyawarah dengan istri-istri mereka,
mereka juga harus memperlakukan istri-istri mereka secara
patut, dan memberikan hak yang setara. Setelah menjalankan
berbagai ketentuan penting diatas, merekapun harus menetapkan
keputusan akhir dalam berbagai persoalan.
Dalam hal ini sesungguhnya
para lelaki memikul beban tanggungjawab yang lebih besar.
Jika sekiranya mereka (lelaki) salah mengambil keputusan,
kesalahan itu akan berbalik membebani mereka di kehidupan
sekarang maupun di kehidupan mendatang (akhirat). Dengan
kata lain, kaum lelaki mempunyai lebih banyak beban yang
akan diperhitungkan (dihisab) dengan adanya tambahan tanggung-jawab
yang dibebankan kepada mereka. kalau seorang perempuan mengandaikan
diri sebagai lelaki, takkan sangguplah ia mengelola beban
tanggungjawab yang sulit ini.
Maka dari itu, perempuan hendaklah tidak berharap berperan
seperti lelaki dan demikian juga sebaliknya janganlah lelaki
berharap berperan seperti perempuan. Seorang lelaki adalah
yang terbaik untuk menjalankan peran lelaki, seorang perempuan
adalah yang terbaik untuk menjalankan peran perempuan.
Kini marilah kita coba untuk memahami hikmah dari pemberian
hak waris, yakni bagi perempuan adalah setengah dari hak
waris lelaki. Hendaklah terlebih dahulu dimengerti bahwa
berapapun dan apapun yang diwariskan kepada perempuan, itu
semua menjadi miliknya, ia berhak untuk menyimpan harta warisan
itu seutuhnya dan bahkan boleh saja ia sama sekali tidak
membelanjakannya walaupun untuk menunjang kebutuhan belanja
sehari-hari bagi keluarganya sendiri. Kalau ia berstatus
anak perempuan, maka ayahnya-lah yang sepenuhnya menopang
kebutuhan hidupnya. Kalau statusnya seorang istri maka suaminya-lah
yang wajib menopang hal keuangannya, tak peduli betapapun
kayanya seorang istri. Bilamana ia seorang janda, dengan
ataupun tanpa anak, dan masih memiliki ayah, maka ia boleh
kembali kepada ayahnya untuk merawatnya dan menopang kehidupannya
bila perlu. Betapa, selalu ada lelaki dalam kehidupan seorang
perempuan, untuk menopang hidupnya. Adapun ketika seorang
lelaki menerima hak warisnya yang besarnya dua kali dari
hak waris perempuan, ia tidak dapat menyimpan warisan itu
untuk dirinya sendiri. Harta itu harus ia manfaatkan untuk
menghidupi istri, anak, dan anggota keluarganya yang lain.
Dengan melihat secara keseluruhan ini, kaum perempuan memiliki
keuntungan yang lebih besar walaupun ketika ia memperoleh
warisan nilainya hanyalah setengah dari saudara lelakinya.
Semua ini menunjukkan istimewanya kedudukan perempuan dalam
Islam.
Kiranya akan lebih berarti bila kita kaji-ulang kedudukan
perempuan sebelum terbitnya fajar Islam. Hampir disemua kasus
kelahiran anak perempuan, orang-orang Arab terbiasa mengubur
hidup-hidup anak-anak perempuan mereka. Perempuan disiksa
dengan cara mengikatkan rambut mereka pada ekor onta, kemudian
onta itu dilepas begitu saja.
Perlakuan semacam ini merupakan
kebiasaan orang-orang Arab di masa itu. Pada waktu itu juga,
perempuan tidak dapat memiliki atau mewarisi barang-barang
yang bernilai tinggi ataupun benda-benda berharga. Islam
tidak hanya memberikan kesetaraan hak bagi kaum perempuan,
melainkan juga memungkinkan mereka untuk memiliki dan mewarisi
harta-benda yang berharga.
Sekarang marilah kita melihat ciri-ciri perempuan shalihah,
yang digambarkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya didalam
Surat An-Nisaa’ ayat 34,
... Maka, perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka
yang ta’at (kepada Allah dan kepada suami mereka),
dan menjaga harta suaminya dan kehormatan dirinya ketika
suaminya tidak
berada disisinya, karena Allah telah memelihara mereka. ....
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa istri yang terbaik adalah
yang bilamana kamu (suami) menjumpai/memandangnya, timbul
rasa bahagia. Bila kamu menyuruhnya mengerjakan sesuatu maka
ia laksanakan, dan ia menjaga dirinya sendiri dan hartamu
ketika kamu tidak bersamanya. (At Thayalisy)
Maka, seorang perempuan shalihah haruslah ta’at kepada
seluruh Hukum Allah SWT, dimana satu diantara Hukum-Nya adalah
yang berisi perintah agar mereka dengan sepenuh hati menerima
bahwa kaum lelaki adalah penanggung-jawab mereka dalam segala
hal. Kaum perempuan juga diperintahkan untuk melindungi diri
mereka sendiri terhadap syeitan yang sangat jelas keberadaannya
sebagai musuh manusia. Mereka pun diperintahkan untuk menjaga
harta. Dengan demikian, maka tidaklah mereka itu pada kepatutannya
melakukan suatu urusan ataupun mengadakan kunjungan tanpa
sepengetahuan dan persetujuan dari suami mereka. Lebih dari
itu, merekapun harus melindungi harta suami mereka yang paling
berharga, yakni anak-anak mereka. Dengan kata lain, perempuan
harus mendidik dan melatih anak-anak secara Islami dan menanamkan
kebiasaan-kebiasaan baik kepada keturunan mereka. Tiga macam
tanggung-jawab ini sesungguhnya amatlah sulit. Maka Allah
SWT berjanji dalam ayat tersebut bahwa Dia akan memberikan
pertolongan dan dukungan-Nya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
ini selama mereka tulus ikhlas dalam upayanya untuk melaksanakan
tugas tersebut.
Ajaran Islam juga mengatur bagaimana cara menghadapi istri
yang berperilaku tidak sesuai dengan kepatutan islami. Perhatikanlah
firman Allah SWT pada bagian kalimat terakhir Surat An-Nisaa’ Ayat
34,
... Dan bagi (istri-istrimu) yang kamu ketahui meresahkanmu
perbuatannya, maka nasehatilah mereka (terlebih dahulu),
(jika masih saja begitu) berpisahlah tidurmu dari mereka,
(kalaupun itu tidak menyadarkan mereka) pukullah mereka.
Namun bila mereka telah kembali pada ketaatan, janganlah
kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi dan Maha Besar.
Maka, tahulah kita bahwa perempuan yang berbuat tidak taat
haruslah diluruskan dengan berbagai cara yang bertahapan.
Tahap pertama adalah memberikan nasehat, bisa secara pribadi
ataupun dicarikan penasehat ahli. Namun sayang, kebanyakan
umat Muslim di semua penjuru dunia sering melupakan tahapan
penting ini dan menyimpan persoalan-persoalan mereka hingga
menumpuk lantas menjadi tidak bisa tertangani dengan baik.
Banyak Muslim yang enggan dibilang bermasalah secara psikologis
dan oleh karenanya menghindari tahap meminta nasehat dari
yang ahli.
Sesungguhnya, setiap orang butuh nasehat pada
titik tertentu dalam hidupnya. Saya berdoa semoga kita mengikuti
tahapan ini secara lebih mumpuni dan bertanggung-jawab sesegera
mungkin begitu timbul persoalan.
Tahap ke-dua adalah tahap pisah-ranjang. Ini bukan berarti
istri dipaksa meninggalkan rumah. Juga, ia tidak boleh meninggalkan
rumah atas kemauannya sendiri untuk kemudian bergabung dengan
kerabat dekatnya selama terjadi persoalan. Bahkan menurut
para ulama, mereka yang bermasalah tidak perlu benar-benar
tidur berlainan kamar. Mereka diperintahkan untuk saling
menjauh namun tetap seranjang. Hikmah dari melakukan yang
demikian itu adalah mereka akan sulit bertahan untuk tetap
berjauhan. Dengan demikian maka akan timbul perubahan jalan
pemikiran maupun perasaan diantara mereka sehingga mereka
akan menyatu kembali secara tulus.
Tahap ke-tiga, Suami diperbolehkan menepak dengan pelan sebagai
peringatan bagi istri. Jelas bahwa yang dimaksud bukanlah
memukul di bagian wajah sehingga matanya bengkak, bahkan
bukan juga memukul bagian tubuh yang lain sampai menyakitkannya.
Beberapa orang berpendapat, tepakan itu menggunakan sikat
gigi atau sejenisnya yang ringan, agar tidak menyakiti.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Lelaki yang baik takkan
menghukum istrinya dengan memukulinya.”
Lebih jauh lagi, kita ketahui pula bahwa tidak ada riwayat
yang menceritakan seorang Nabi yang memukul istrinya, termasuk
Nabi Luth AS.
Rasulullah Muhammad SAW juga berwasiat bahwa barangsiapa
yang memperlakukan istri-istrinya dengan baik akan berada
dekat dengan beliau kelak didalam Surga.
Allah SWT juga menasehati para suami bahwa jika istri-istri
mereka sudah mulai mematuhi, janganlah lagi mengeluarkan
kata sindiran kasar kepada mereka untuk membangkitkan lagi
pertikaian yang pernah terjadi. Selanjutnya kaum lelaki diperintah
oleh Allah SWT untuk tidak melupakan bahwa Dialah Yang Maha
Tinggi lagi Maha Besar. Hanya atas kehendak-Nya sajalah kaum
lelaki menjadi berwenang atas perempuan, dan para lelaki
itu nantinya dimintai pertanggung-jawaban atas yang mereka
kerjakan dalam hal ini. Karena itu, maka kaum lelaki harus
memperlakukan istri-istri mereka secara adil dalam semua
tahapan pelurusan tersebut diatas.
Selanjutnya Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisaa Ayat
35,
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan diantara mereka
berdua (suami-istri), maka utuslah seorang penengah hakam
dari pihak keluarga lelaki dan seorang lagi dari pihak keluarga
perempuan. Jika kedua perwakilan itu menghendaki terjadinya
ishlah (perdamaian), niscaya Allah akan melimpahkan taufiq
(bimbingan) untuk mendamaikan keduanya. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Dengan demikian, jika perselisihan antara suami istri belum
juga terselesaikan diantara mereka sendiri, kita hendaknya
menunjuk penengah dari kedua pihak. Disini, betapa sangat
indah janji Allah SWT, bahwa jika mereka berdua mendambakan
berdamai (ishlah) secara tulus, maka Allah SWT yang akan
menyempurnakan ishlahnya. Ulama' menegaskan bahwa kata “keduanya” menunjuk
kepada suami-istri maupun kedua juru penengah mereka. Maka
jika mereka berempat terlibat secara tulus untuk menemukan
jalan keluar yang adil, Allah SWT menjanjikan akan mengentaskan
mereka dari perselisihan, karena Dia Maha Mengetahui apa
yang terkandung didalam sanubari setiap insan.
Demikianlah, Islam telah memberikan persamaan hak kepada
lelaki dan perempuan, dan telah merumuskan pula proses yang
harus ditempuh jika terdapat perselisihan. Maka sangatlah
tidak masuk akal, bahkan terkesan bodoh, jika ada yang mengatakan
bahwa menurut ajaran Islam perempuan dinomor-duakan ataupun
bahkan tidak masuk hitungan dan gerak mereka terbatasi oleh
keempat sisi dinding rumah mereka.
Para sahabat Rasulullah SAW kala itu menarik kesimpulan bahwa
perempuan diberi begitu banyak hak demi mengangkat derajat
mereka dibandingkan pada kurun waktu pra-Islam. Mereka pun
berpikir bahwa beberapa hak itu kelak akan dicabut. Lalu,
merekapun bertanya dan bertanya lagi kepada Rasulullah SAW
perihal wahyu yang berkaitan dengan hak-hak perempuan. Maka
Allah SWT pun berfirman didalam Surat An-Nisaa’ Ayat
127,
Dan mereka memintamu untuk berfatwa perihal perempuan,
katakanlah: “Allah
telah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa-apa
yang difirmankan-Nya dalam Kitab (Al-Qur’an) sehubungan
dengan anak perempuan yatim yang tidak kamu berikan hak yang
telah ditetapkan bagi mereka (mahar, hak waris), sedangkan
kamu berkeinginan mengawini mereka, dan berkenaan dengan
anak-anak yang lemah dan teraniaya. Dan (diperintahkan-Nya)
agar kamu mengurus anak-anak yatim itu secara adil. Dan kebajikan
apapun yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Dengan kata lain, persamaan hak dan ditinggikannya derajat
perempuan didalam Islam akan tetap berlaku selamanya.
Saya berdoa kepada Allah SWT, semoga kita menerapkan perintah-Nya
yang telah kita bahas ini didalam keluarga-keluarga kita,
agar selanjutnya dapat memperkokoh komunitas Islam kita.
Amiin.
|